1. Patroli Laut
- Tujuan: Menjaga keamanan dan keselamatan laut serta mencegah pelanggaran di perairan Kotalama.
- Prosedur:
- Personel yang bertugas mempersiapkan kapal patroli dan memastikan kelengkapannya.
- Memeriksa sistem komunikasi dan navigasi sebelum berangkat.
- Melakukan patroli di area yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mencatat aktivitas yang mencurigakan atau kapal yang tidak mematuhi aturan.
- Melakukan pengawasan terhadap kegiatan maritim seperti penyelundupan, perikanan ilegal, dan pelanggaran pelayaran.
- Menyusun laporan hasil patroli dan melaporkan temuan kepada pimpinan.
2. Penegakan Hukum Maritim
- Tujuan: Menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Kotalama.
- Prosedur:
- Menyusun laporan pelanggaran yang ditemukan selama patroli.
- Mengidentifikasi jenis pelanggaran dan jenis sanksi yang sesuai berdasarkan regulasi yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (TNI AL, Polair, dll.) untuk tindakan lebih lanjut.
- Melaksanakan penindakan berupa pemeriksaan kapal atau kegiatan maritim yang melanggar hukum.
- Menyusun berita acara penindakan dan serahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Membuat laporan akhir yang mencakup temuan, tindakan yang diambil, dan rekomendasi.
3. Pengawasan Kapal
- Tujuan: Memastikan bahwa kapal yang berlayar di wilayah Kotalama mematuhi peraturan keselamatan dan ketertiban laut.
- Prosedur:
- Melakukan pemeriksaan dokumen kapal (surat izin, daftar kru, rute pelayaran).
- Memeriksa kelengkapan alat keselamatan kapal, seperti pelampung, alat pemadam kebakaran, dan peluit.
- Memastikan kapal mematuhi batas kecepatan dan jalur pelayaran yang telah ditentukan.
- Jika ditemukan pelanggaran, melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administrasi atau penahanan sementara.
- Melaporkan hasil pemeriksaan kepada komando Bakamla Kotalama dan pihak terkait.
4. Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Tujuan: Meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum maritim melalui kerja sama antar lembaga.
- Prosedur:
- Menyusun jadwal koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polair, dan instansi pemerintah lainnya.
- Mengadakan rapat koordinasi secara rutin untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan keamanan laut.
- Membagikan laporan hasil patroli dan penindakan kepada instansi terkait untuk tindak lanjut bersama.
- Melakukan pertukaran informasi terkait potensi ancaman atau pelanggaran maritim di wilayah Kotalama.
5. Pelayanan Masyarakat dan Edukasi
- Tujuan: Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku pelayaran mengenai pentingnya menjaga kelestarian dan keselamatan laut.
- Prosedur:
- Mengadakan sosialisasi tentang hukum maritim dan keselamatan pelayaran di wilayah Kotalama.
- Membagikan materi edukasi terkait cara menjaga kelestarian sumber daya laut dan pentingnya mematuhi peraturan keselamatan laut.
- Menyediakan layanan informasi terkait prosedur pelaporan pelanggaran atau ancaman di laut.
- Menyampaikan pesan keselamatan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, radio, dan pengumuman di pelabuhan.
6. Penanganan Insiden Laut
- Tujuan: Menangani insiden atau keadaan darurat yang terjadi di perairan Kotalama secara cepat dan tepat.
- Prosedur:
- Menerima laporan insiden dari masyarakat, kapal, atau instansi terkait.
- Menilai tingkat bahaya dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
- Segera mengerahkan tim patroli atau kapal penyelamat untuk menangani insiden.
- Melakukan evakuasi jika diperlukan dan memberikan bantuan kepada korban.
- Menyusun laporan insiden yang mencakup kronologi kejadian, langkah penanganan, dan evaluasi hasil penanganan.
Dokumentasi dan Laporan
- Tujuan: Menyusun dokumentasi yang akurat terkait seluruh kegiatan Bakamla Kotalama.
- Prosedur:
- Setiap kegiatan operasional, baik patroli, penegakan hukum, atau penanganan insiden, harus didokumentasikan dengan baik.
- Laporan harian, mingguan, dan bulanan harus disusun dan diajukan kepada pimpinan.
- Laporan harus mencakup data kegiatan, temuan, tindakan yang diambil, serta rekomendasi untuk perbaikan operasional di masa mendatang.
SOP ini dirancang untuk memastikan bahwa semua kegiatan Bakamla Kotalama dilakukan secara terstruktur, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menjaga keamanan dan kelestarian laut di wilayah Kotalama.