Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Kotalama bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas maritim, serta menegakkan hukum maritim di wilayah Kotalama, Nusa Tenggara Timur. Berikut adalah regulasi yang menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla Kotalama:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan ruang laut, pengawasan dan pengamanan perairan Indonesia, serta perlindungan terhadap sumber daya alam laut. Bakamla Kotalama berperan dalam menjalankan pengawasan yang berkelanjutan di perairan Kotalama, memastikan pemanfaatan laut dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran di wilayah perairan Indonesia, termasuk keselamatan pelayaran dan pengaturan kapal. Bakamla Kotalama berfungsi dalam mengawasi kepatuhan terhadap peraturan pelayaran yang ada di perairan Kotalama, termasuk pemeriksaan kapal yang berlayar di wilayah tersebut.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI
Peraturan Presiden ini memberikan dasar hukum bagi pembentukan dan operasional Bakamla RI, yang meliputi tugas, kewenangan, dan wewenang Bakamla dalam mengawasi dan menegakkan hukum di perairan Indonesia, termasuk wilayah Kotalama. Bakamla Kotalama menjalankan peran ini dengan menjaga keamanan laut dari ancaman yang dapat merugikan negara.
4. Peraturan Kepala Bakamla No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Operasional Bakamla
Peraturan ini mengatur tata kelola operasional di Bakamla, termasuk prosedur dan sistem kerja dalam pengawasan dan penegakan hukum di laut. Bakamla Kotalama mengikuti pedoman ini untuk menjalankan operasi yang efisien dan transparan dalam pengawasan laut, serta memastikan bahwa setiap tugas dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
5. Peraturan Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2013 tentang Sistem Pengawasan Laut
Peraturan ini menetapkan standar dan pedoman untuk pengawasan dan pemantauan kapal di perairan Indonesia. Bakamla Kotalama melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan ini, dengan menggunakan sistem teknologi pemantauan dan komunikasi untuk memastikan keselamatan kapal dan keamanan laut.
6. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut
Peraturan ini memberikan mandat untuk memperkuat pengawasan terhadap wilayah laut Indonesia, termasuk penguatan peran Bakamla dalam menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban di laut. Bakamla Kotalama berperan aktif dalam pelaksanaan pengawasan laut untuk mencegah potensi ancaman yang dapat merusak stabilitas maritim.
7. Peraturan Bakamla No. 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Maritim
Regulasi ini mengatur prosedur dan standar operasional dalam pengawasan dan penegakan hukum di laut. Bakamla Kotalama melaksanakan tugasnya sesuai dengan pedoman ini, yang mencakup pengawasan pelayaran, penegakan hukum terhadap pelanggaran maritim, dan perlindungan terhadap ekosistem laut.
8. Keputusan Kepala Bakamla tentang Pengamanan Laut di Wilayah Nusa Tenggara Timur
Keputusan ini memberikan arahan bagi Bakamla dalam pengawasan laut di wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk perairan Kotalama. Bakamla Kotalama bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan yang komprehensif untuk menjaga kedaulatan laut dan mencegah ancaman dari kegiatan ilegal atau merugikan negara.
Penerapan Regulasi di Bakamla Kotalama
Bakamla Kotalama mengimplementasikan regulasi-regulasi tersebut melalui berbagai tindakan konkret, termasuk:
- Melakukan patroli rutin di wilayah perairan Kotalama untuk memastikan keamanan dan keselamatan laut.
- Melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut, baik yang bersifat kriminal maupun administratif.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polair, serta instansi pemerintah lainnya untuk pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
- Melindungi ekosistem laut dengan mengawasi aktivitas perikanan ilegal dan kerusakan lingkungan laut.
- Menyediakan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai regulasi maritim yang berlaku serta pentingnya menjaga kelestarian laut.
Dengan mengikuti regulasi yang jelas dan konsisten, Bakamla Kotalama berupaya untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelestarian laut di wilayah Kotalama demi kepentingan negara dan masyarakat.